Jumat, 29 April 2011

SEJARAH HIZBUT TAHRIR

Hizbut Tahrir atau Hizb ut-Tahrir (Arab: حزب التحرير; Inggris: Party of Liberation; Indonesia: Partai Pembebasan) awal bernama Partai Pembebasan Islam (hizb al-tahrir a]-islami) [2] adalah partai politik berideologi Islam didirikan pada tahun 1952 di Al Quds berdasarkan aqidah IslamSistim islam. [3]Taqiyyuddin An Nabhani (1905-1978)Indonesia dikenal dengan Syekh Taqiyyuddin An Nabhani, seorang Ulama, Mujtahid, hakim pengadilan (Qadi) Di Palestina dan lulusan Al Azhar. Beliau hafidz Quran sejak usia 15 tahun. Ia adalah cucu dari Ulama besar di masa Khilafah Utsmaniyah, Syeikh Yusuf An-Nabhani.

Menurut versi Hizbut Tahrir

Latar belakang pendirian dan sejarah menurut versi Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah SWT dapat diberlakukan kembali.

Keharusan Berdirinya Partai-partai Politik Menurut Syariat

Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).

Perintah untuk membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan adanya sebuah tuntutan (thalab) dari Allah. Namun demikian, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat ini yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut --yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar-- adalah kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar akan menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak akan dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadis no. 2259). Hadis di atas merupakan salah satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah wajib.

Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah berbentuk partai politik. Kesimpulan ini dapat dilihat dari segi: (1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka ada sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah; (2) ayat di atas juga telah membatasi aktivitas jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar.

Sementara itu, aktivitas amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain, penerj.). Bahkan, inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan menyampaikan nasihat kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas merupakan salah satu aktivitas politik, bahkan termasuk aktivitas politik yang amat penting. Aktivitas politik ini merupakan ciri utama dari partai-partai politik yang ada. Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada adanya kewajiban mendirikan partai-partai politik.

Akan tetapi, ayat tersebut di atas memberi batasan bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti berbentuk partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut --yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam-- tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas berbagai problematika umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah metode Rasulullah saw.

Oleh karena itu, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai politik yang ada di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, baik dari segi fikrah (ide dasar) maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah SWT telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan jalan pemecahan kepada manusia (atas berbagai problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi. Oleh karena itu, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa gharâ’iz (nalurinaluri) dan h ajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak ada saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain. Islam adalah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Allah SWT telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukumhukum Islam secara keseluruhan, baik menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan ibadah; menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akhlak, makanan, pakaian, dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan. Allah SWT juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya sebagai konstitusi dan sistem perundang-undangan mereka. Allah SWT berfirman : Putuskanlah perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 48).

Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kalian dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 49).

Oleh karena itu, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum Islam merupakan sebuah tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya: Siapa saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan) berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah, berarti mereka itulah orang-orang kafir. (QS al-Mâ’idah [5]: 44).

Semua mabda’ (ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan sosialisme (termasuk di dalamnya komunisme), tidak lain merupakan ideologi-ideologi destruktif (rusak) dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Ideologi-ideologi tersebut adalah buatan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya. Semua ideologi yang ada selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukumhukumnya. Oleh karena itu, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan membentuk organisasi/partai berdasarkan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikian, organisasi/partai umat Islam wajib berdasarkan Islam semata, baik ide maupun metodenya. Umat Islam haram membentuk organisasi/partai atas dasar kapitalisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme (sektarianisme), aristokrasi, atau freemasonry. Umat Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas karena semuanya merupakan partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal Allah SWT telah berfirman: Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup) selain Islam, niscaya tidak akan diterima, sementara di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi. (QS Ali Imran [3]: 85). Allah SWT juga berfirman dalam ayat yang kami jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak kepada kebaikan, yang dapat diartikan dengan mengajak pada Islam.

Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal-perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, berarti amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim, hadis no. 1718). Rasulullah saw. juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak orang pada ashabiyah (primordialisme, sektarianisme) tidaklah termasuk golongan kami.” (H.R. Abû Dâwud, hadis no. 5121). Berkaitan dengan hal di atas, upaya untuk membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya; membebaskan mereka dari ide-ide, sistem, dan hukumhukum kufur; serta melepaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya dapat ditempuh dengan jalan meningkatkan taraf berfikir mereka. Upaya riilnya adalah dengan melakukan reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan persepsi-persepsi yang telah menyebabkan kemerosotan mereka. Setelah itu, ditanamkan di dalam benak umat ide-ide dan pemahaman-pemahaman Islam yang benar. Upaya demikian diharapkan dapat menciptakan perilaku umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam.

Tujuan Dan Keanggotaan

Tujuan

Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.

Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi di masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam.

Keanggotaan Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam. Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita.

Aktivitas Hizbut Tahrir

Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara:

  1. Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide tersebut sesuai dengan tuntutan Islam.
  2. Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridha terhadap semua perkara yang diridhai Alloh SWT., dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Alloh SWT.
  3. Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi interaksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya. Seluruh aktivitas atau upaya yang dilakukan Hizbut Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya yang bersifat politis—dalam makna yang sesungguhnya. Artinya, Hizbut Tahrir menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar‘î. Sebab, secara syar‘î, politik tidak lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat (umat) sesuai dengan hukumhukum Islam dan pemecahannya.

Aktivitas-aktivitas Hizbut Tahrir yang bersifat politik ini tampak jelas dalam upayanya mendidik dan membina umat dengan tsaqâfah (ide-ide) Islam agar umat meleburkan dirinya dengan Islam; membebaskan umat dari dominasi akidah-akidah yang destruktif, pemikiran-pemikiran yang salah, dan persepsi-persepsi yang keliru; serta menyelamatkan umat dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan yang kufur.

Aktivitas politik Hizbut Tahrir ini juga tampak dalam upayanya melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politiknya. Pergolakan pemikiran Hizbut Tahrir ini dapat terlihat dalam upayanya untuk senantiasa melakukan perlawanan terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur serta penentangannya terhadap ideide yang salah, akidah-akidah yang rusak, atau pemahaman-pemahaman yang keliru. Semua itu dilakukan dengan berupaya membongkar kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan solusi hukum-hukum Islam dalam masalah tersebut.

Sementara itu, perjuangan politik Hizbut Tahrir dapat terlihat dalam upayanya menentang orang-orang kafir imperialis dalam rangka melepaskan umat Islam dari belenggu kekuasaan mereka, membebaskan umat Islam dari tekanan dan pengaruhnya,serta mencabut akar-akar pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.

Perjuangan politik Hizbut Tahrir juga tampak jelas dalam upayanya menentang para penguasa; membongkar pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat Islam; serta melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka. Hizbut Tahrir berusaha mengubah para penguasa apabila mereka melanggar hak-hak umat atau mereka tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, juga apabila mereka melalaikan salah satu urusan umat atau mereka menyalahi hukum-hukum Islam.

Dengan demikian, aktivitas Hizbut Tahrir secara keseluruhan merupakan aktivitas yang bersifat politik, baik di lingkungan sistem kekuasaan yang tidak Islami ataupun di dalam naungan sistem pemerintahan Islam. Artinya, aktivitas Hizbut Tahrir tidak hanya terbatas pada aspek pendidikan. Hizbut Tahrir bukanlah madrasah atau sekolahan.

Aktivitas partai ini juga tidak terfokus pada seruan-seruan dan nasihatnasihat yang bersifat umum. Akan tetapi, aktivitasnya secara keseluruhan bersifat politis; Hizbut Tahrir berupaya menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam untuk direalisasikan, diemban, dan diwujudkan dalam realitas kehidupan umat dan negara. Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam realitas kehidupan; agar akidah Islam menjadi dasar negara dan sekaligus landasan konstitusi dan undang-undang. Sebab, akidah Islam adalah akidah yang bersifat rasional (‘aqîdah ‘aqliyyah) dan sekaligus akidah yang bersifat politis (‘aqîdah siyâsiyah); akidah yang telah menderivasikan (menurunkan) aturan-aturan yang mampu menjadi solusi atas segenap problematika yang dihadapi manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan lain-lain.

[sunting] Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan studi tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah. Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada berbagai pendapat para imam mujtahid. Setelah melakukan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; baik secara konseptual (fikrah) maupun metode operasionalnya (thariqah). Semua itu merupakan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak ada satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Semuanya bersumber secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasardasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu. Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya. Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang dijadikan sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat. Berikut ini adalah beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :

  1. Kitab Nizhâm al-Islâm (Islam Struktural).
  2. Kitab Nizhâm al-H ukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
  3. Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
  4. Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam Islam).
  5. Kitab At-Takattul al-H izbî (Politik Partai: Strategi Partai Politik Islam).
  6. Kitab Mafâhm H izbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir).
  7. Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam).
  8. Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga jilid).
  9. Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir).
  10. Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut Tahrir).
  11. Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-undang Negara Islam)
  12. Kitab Al-Khilâfah (Khilafah).
  13. Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam).
  14. Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam).
  15. Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
  16. Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
  17. Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir).
  18. Kitab Sur‘ah al-Badîhah (Mempercepat Proses Berpikir).
  19. Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam).
  20. Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori Stipulasi dalam Undang-undang Barat).
  21. Kitab Nidâ’ Hâr (Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam).
  22. Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik-Ekonomi Islam).
  23. Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah).
  24. Struktur Daulah Khilafah Islamiyah
  25. Min Muqowwimat an Nafsiyyah Al Islamiyyah (Pilar-pilar nafsiyah Islamiyah)

Di samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya sampai sekarang.

SEJARAH JAMAAH TABLIGH (2)

Jamaah Tabligh ("Kelompok Penyampai")[1] (bahasa Urdu: تبلیغی جماعت, bahasa Arab: جماعة التبليغ, juga disebut Tabliq)[2] adalah gerakan transnasional dakwah Islam yang didirikan tahun 1926 oleh Muhammad Ilyas di India.[3] Kelompok Penyampai ini bergerak mulai dari kalangan bawah, kemudian merangkul seluruh masyarakat muslim tanpa memandang tingkatan sosial dan ekonominya dalam mendekatkan diri kepada ajaran Islam sebagaimana yang dibawa oleh nabi Muhammad.[4][5]

Jama’ah Tabligh didirikan pada akhir dekade 1920-an oleh Maulana Muhammad Ilyas Kandhalawi di Mewat, sebuah provinsi diIndia. Nama Jama'ah Tabligh hanyalah merupakan sebutan bagi mereka yang sering menyampaikan, sebenarnya usaha ini tidak mempunyai nama tetapi cukup Islam saja tidak ada yang lain. Bahkan Muhammad Ilyas mengatakan seandainya aku harus memberikan nama pada usaha ini maka akan aku beri nama "gerakan iman". Ilham untuk mengabdikan hidupnya total hanya untuk Islam terjadi ketika Maulana Ilyas melangsungkan Ibadah Haji kedua-nya di Hijaz pada tahun1926. Maulana Ilyas menyerukan slogannya, ‘Aye Musalmano! Musalman bano’ (dalam bahasa Urdu), yang artinya ‘Wahai umat muslim! Jadilah muslim yang kaffah (menunaikan semua rukun dan syari’ah seperti yang dicontohkan Rasulullah)’. Tabligh resminya bukan merupakan kelompok atau ikatan, tapi gerakan muslim untuk menjadi muslim yang menjalankan agamanya, dan hanya satu-satunya gerakan Islam yang tidak memandang asal-usul mahdzab atau aliran pengikutnya.

Dalam waktu kurang dari dua dekade, Jamaah Tabligh berhasil berjalan di Asia Selatan. Dengan dipimpin oleh Maulana Yusuf, putra Maulana Ilyas sebagai amir/pimpinan yang kedua, gerakan ini mulai mengembangkan aktivitasnya pada tahun 1946, dan dalam waktu 20 tahun, penyebarannya telah mencapai Asia Barat Daya dan Asia Tenggara, Afrika, Eropa, dan Amerika Utara. Sekali terbentuk dalam suatu negara, Jamaah Tablih mulai membaur dengan masyarakat lokal. Meskipun negara barat pertama yang berhasil dijangkau Tabligh adalah Amerika Serikat, tapi fokus utama mereka adalah di Britania Raya, mengacu kepada populasi padat orang Asia Selatan disana yang tiba pada tahun 1960-an dan 1970-an.

Jamaah ini mengklaim mereka tidak menerima donasi dana dari manapun untuk menjalankan aktivitasnya. Biaya operasional Tabligh dibiayai sendiri oleh pengikutnya.

Tahun 1978, Liga Muslim Dunia mensubsidi pembangunan Masjid Tabligh di Dewsbury, Inggris, yang kemudian menjadi markas besar Jama’ah Tabligh di Eropa. Pimpinan mereka disebut Amir atau Zamidaar atau Zumindaar.

Ada yang mengatakan bahwa jamaah tabligh adalah penganut khurafat karna katanya kuburan maulana Ilyas di Nizamudin di tawafkan. Tetapi hal itu hanyalah kebohongan (dari orang-orang yang membenci dakwah) karena sebenarnya disekitar tempat itu ada makam Hindu yang di tawafkan oleh orang-orang Hindu India. Bukan makam Maulana Ilyas.

Usaha ini telah mengubah banyak kalangan mulai dari orang miskin, kaya, pemulung, pejabat, polisi, tentara, bahkan preman dan pembunuh bayaran.

Pengikut dari kalangan selebritis

Banyak terdapat pengikut Tabligh dari kalangan orang-orang penting dan Ternama. Di Kalangan politisi, ada mantan Presiden Pakistan Rafiq Tarar, Menteri kepala Sindh Dr. Arbab Ghulam Rahim, mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif, dan mantan Jendral Pakistan Javed Nasir secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan Tabligh. Di kalangan olahragawan, ada Shahid Afridi, Saqlain Mushtaq, Mushtaq Ahmed, Mohammad Yousuf, Inzamam-ul-Haq dan Saeed Anwar. Penyanyi terkenal seperti Junaid Jamshed dan Abrar-ul-Haq juga aktif dalam gerakan dakwah revolusi Islam ini. Politisi Ijaz-ul-Haq (anak dari Jendral Zia-ul-Haq) have juga terlihat beberapa kali bersama Jamaah Tabligh.

Di Indonesia, Tabligh juga telah menyentuh hati Sakti, personil band Sheila on 7. Pada tahun 2006, dia telah keluar selama empat bulan ke Markas International Tabligh di Nizzamudin, New Delhi, India. Dia telah berhenti bermusik, dan memilih menjalankan amalan amalan maqami dan amalan intiqali dengan sangat intensif.

Aktivitas Dakwah

Markas internasional pusat tabligh adalah di Nizzamudin, India. Kemudian setiap negara juga mempunyai markas pusat nasional, dari markas pusat dibagi markas-markas regional/daerah yang dipimpin oleh seorang Shura. Kemudian dibagi lagi menjadi ratusan markas kecil yang disebut Halaqah. Kegiatan di Halaqah adalah musyawarah mingguan, dan sebulan sekali mereka khuruj selama tiga hari. Khuruj adalah meluangkan waktu untuk secara total berdakwah, yang biasanya dari masjid ke masjid dan dipimpin oleh seorang Amir. Orang yang khuruj tidak boleh meninggalkan masjid tanpa seizin Amir khuruj. Tapi para karyawan diperbolehkan tetap bekerja, dan langsung mengikuti kegiatan sepulang kerja.

Sewaktu khuruj, kegiatan diisi dengan ta'lim (membaca hadits atau kisah sahabat, biasanya dari kitab Fadhail Amal karya Maulana Zakaria), jaulah (mengunjungi rumah-rumah di sekitar masjid tempat khuruj dengan tujuan mengajak kembali pada Islam yang kaffah), bayan, mudzakarah (menghafal) 6 sifat sahabat, karkuzari (memberi laporan harian pada amir), dan musyawarah. Selama masa khuruj, mereka tidur di masjid.

Aktivitas Markas Regional adalah sama, khuruj, namun biasanya hanya menangani khuruj dalam jangka waktu 40 hari atau 4 bulan saja. Selain itu mereka juga mengadakan malam Ijtima' (berkumpul), dimana dalam Ijtima' akan diisi dengan Bayan (ceramah agama) oleh para ulama atau tamu dari luar negeri yang sedang khuruj disana, dan juga ta'lim wa ta'alum.

Setahun sekali, digelar Ijtima' umum di markas nasional pusat, yang biasanya dihadiri oleh puluhan ribu umat muslim dari seluruh pelosok daerah. Bagi umat muslim yang mampu, mereka diharapkan untuk khuruj ke poros markas pusat (India-Pakistan-Bangladesh/IPB) untuk melihat suasana keagamaan yang kuat yang mempertebal iman mereka.

Asas 6 Sifat

1. Yakin terhadap kalimat Thoyyibah Laa ilaaha ilallah Muhammadur rasulullah.

  • Artinya: Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah.
  • Laa ilaaha ilallah
    • Maksudnya: Mengeluarkan keyakinan pada makhluk dari dalam hati dan memasukkan keyakinan hanya kepada Allah di dalam hati.
    • cara mendapatkannya:
      • dakwahkan pentingnya iman
      • latihan dengan membentuk halakah iman
      • berdoa kepada Allah agar diberi hakikat iman.
  • Muhammadar rasulullah
    • Maksudnya: Mengakui bahwa satu-satunya jalan hidup untuk mendapatkan kejayaan dunia dan akhirat hanya dengan mengikuti cara hidup Rasulullah s.a.w.
    • cara mendapatkannya:
      • dakwahkan pentingnya sunnah rasulullah
      • latihan dengan menghidupkan sunnah 1x24 jam setiap hari
      • berdoa kepada Allah agar dapat mengikuti sunnah rasulullah.

2. Salat khusyu' dan khudu'.

  • Artinya: Salat dengan konsentrasi batin dan rendah diri dengan mengikuti cara yang dicontohkan Rasulullah.
  • Maksudnya: Membawa sifat-sifat ketaatan kepada Allah dalam salat kedalam kehidupan sehari-hari.
  • cara mendapatkannya:
    • dakwahkan pentingnya salat khusyu' wal khudu'
    • latihan dengan memperbaiki zhahir dan bathinnya salat mulai dari wudhu, ruku', gerakan serta bacaan2 dalam salat
    • berdoa kepada Allah agar diberi hakikat salat khusyu' dan khudu'.

3. Ilmu ma'adz dzikr

  • Ilmu
    • Artinya: Semua petunjuk yang datang dari Allah melalui Baginda Rasulullah.
  • Dzikir
    • Artinya: Mengingat Allah sebagaimana Agungnya Allah.
    • Maksudnya Ilmu ma'adz dzikr:

Melaksanakan perintah Allah dalam setiap saat dan keadaan dengan menghadirkan ke-Agungan Allah mengikuti cara Rasulullah.

4. Ikramul Muslimin

  • Artinya: Memuliakan sesama Muslim.
  • Maksudnya: Menunaikan kewajiban pada sesama muslim tanpa menuntut hak kita ditunaikannya.
  • cara mendapatkannya:
    • dakwahkan pentingnya ikramul muslimin
    • latihan dengan memberi salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal menghormati yang tua, menghargai yang sesama, menyayangi yang muda.
    • berdoa kepada Allah agar diberi hakikat ikrakul muslimin.

5. Tashihun Niyah

  • Artinya:

Membersihkan niat.

  • Maksudnya:

Membersihkan niat dalam beramal, semata-mata karena Allah.

  • cara mendapatkannya:
    • dakwahkan pentingnya tashihun niyah
    • latihan dengan mengoreksi niat sebelum, saat dan setelah beramal.
    • berdoa kepada Allah agar diberi hakikat tashihun niat.

6. Dakwah dan tabligh

  • Dakwah
    • Artinya: Mengajak
  • Tabligh
    • Artinya: Menyampaikan
      • Maksudnya:
        • Memperbaiki diri, yaitu menggunakan diri, harta, dan waktu seperti yang diperintahkan Allah.
        • Menghidupkan agama pada diri sendiri dan manusia di seluruh alam dengan menggunakan harta dan diri mereka.
      • cara mendapatkannya :
        • dakwahkan pentingnya da'wah wat tabligh.
        • latihan dengan keluar di jalan Allah minimal 4 bulan seumur hidup, 40 hari setiap tahun dan 3 hari setiap bulan. kita tingkatkan pengorbanan dengan keluar 4 bulan setiap tahun, 10 hari setiap bulan dan 8 jam setiap hari.(ulama 1 tahun seumur hidup)

Referensi

  1. ^ M. Jawed Iqbal (Saturday, June 9th 2007). "Inviting to Islam" (html). www.askimam.org. http://www.askimam.org/fatwa/fatwa.php?askid=02baa777b4211ddad49f0b5256de3934. Diakses pada Kesalahan: waktu tidak valid.
  2. ^ Rotar, Igor (June 23, 2007). "Pakistani Islamic Missionary Group Establishes a Strong Presence in Central Asia". EurasiaNet. http://www.eurasianet.org/departments/insight/articles/eav072307a.shtml. Diakses pada 20 November 2008.
  3. ^ Masud 2000, hal. xiii
  4. ^ Burton, Fred (2008-01-23). "Tablighi Jamaat: An Indirect Line to Terrorism". Stratfor Intelligence. http://www.stratfor.com/weekly/tablighi_jamaat_indirect_line_terrorism. Diakses pada 10 Agustus 2009.
  5. ^ Dominic Kennedy and Hannah Devlin. "" Disbelief and shame in a community of divided faith", The Times, 19 Agustus 2006. Diakses pada 8 Mei 2009.[pranala nonaktif]

SEJARAH MUHAMMADIYAH

Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) merupakan momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta.

Kata ”Muhammadiyah” secara bahasa berarti ”pengikut Nabi Muhammad”. Penggunaan kata ”Muhammadiyah” dimaksudkan untuk menisbahkan (menghubungkan) dengan ajaran dan jejak perjuangan Nabi Muhammad. Penisbahan nama tersebut menurut H. Djarnawi Hadikusuma mengandung pengertian sebagai berikut: ”Dengan nama itu dia bermaksud untuk menjelaskan bahwa pendukung organisasi itu ialah umat Muhammad, dan asasnya adalah ajaran Nabi Muhammad saw, yaitu Islam. Dan tujuannya ialah memahami dan melaksanakan agama Islam sebagai yang memang ajaran yang serta dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw, agar supaya dapat menjalani kehidupan dunia sepanjang kemauan agama Islam. Dengan demikian ajaran Islam yang suci dan benar itu dapat memberi nafas bagi kemajuan umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya.”

Kelahiran dan keberadaan Muhammadiyah pada awal berdirinya tidak lepas dan merupakan menifestasi dari gagasan pemikiran dan amal perjuangan Kyai Haji Ahmad Dahlan (Muhammad Darwis) yang menjadi pendirinya. Setelah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dan bermukim yang kedua kalinya pada tahun 1903, Kyai Dahlan mulai menyemaikan benih pembaruan di Tanah Air. Gagasan pembaruan itu diperoleh Kyai Dahlan setelah berguru kepada ulama-ulama Indonesia yang bermukim di Mekkah seperti Syeikh Ahmad Khatib dari Minangkabau, Kyai Nawawi dari Banten, Kyai Mas Abdullah dari Surabaya, dan Kyai Fakih dari Maskumambang; juga setelah membaca pemikiran-pemikiran para pembaru Islam seperti Ibn Taimiyah, Muhammad bin Abdil Wahhab, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha. Dengan modal kecerdasan dirinya serta interaksi selama bermukim di Ssudi Arabia dan bacaan atas karya-karya para pembaru pemikiran Islam itu telah menanamkan benih ide-ide pembaruan dalam diri Kyai Dahlan. Jadi sekembalinya dari Arab Saudi, Kyai Dahlan justru membawa ide dan gerakan pembaruan, bukan malah menjadi konservatif.

Embrio kelahiran Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi untuk mengaktualisasikan gagasan-gagasannya merupakan hasil interaksi Kyai Dahlan dengan kawan-kawan dari Boedi Oetomo yang tertarik dengan masalah agama yang diajarkan Kyai Dahlan, yakni R. Budihardjo dan R. Sosrosugondo. Gagasan itu juga merupakan saran dari salah seorang siswa Kyai Dahlan di Kweekscholl Jetis di mana Kyai mengajar agama pada sekolah tersebut secara ekstrakulikuler, yang sering datang ke rumah Kyai dan menyarankan agar kegiatan pendidikan yang dirintis Kyai Dahlan tidak diurus oleh Kyai sendiri tetapi oleh suatu organisasi agar terdapat kesinambungan setelah Kyai wafat. Dalam catatan Adaby Darban, ahli sejarah dari UGM kelahiran Kauman, nama ”Muhammadiyah” pada mulanya diusulkan oleh kerabat dan sekaligus sahabat Kyai Ahmad Dahlan yang bernama Muhammad Sangidu, seorang Ketib Anom Kraton Yogyakarta dan tokoh pembaruan yang kemudian menjadi penghulu Kraton Yogyakarta, yang kemudian diputuskan Kyai Dahlan setelah melalui shalat istikharah (Darban, 2000: 34). Artinya, pilihan untuk mendirikan Muhammadiyah memiliki dimensi spiritualitas yang tinggi sebagaimana tradisi kyai atau dunia pesantren.

Gagasan untuk mendirikan organisasi Muhammadiyah tersebut selain untuk mengaktualisasikan pikiran-pikiran pembaruan Kyai Dahlan, menurut Adaby Darban (2000: 13) secara praktis-organisatoris untuk mewadahi dan memayungi sekolah Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah, yang didirikannya pada 1 Desember 1911. Sekolah tersebut merupakan rintisan lanjutan dari ”sekolah” (kegiatan Kyai Dahlan dalam menjelaskan ajaran Islam) yang dikembangkan Kyai Dahlan secara informal dalam memberikan pelajaran yang mengandung ilmu agama Islam dan pengetahuan umum di beranda rumahnya. Dalam tulisan Djarnawi Hadikusuma yang didirikan pada tahun 1911 di kampung Kauman Yogyakarta tersebut, merupakan ”Sekolah Muhammadiyah”, yakni sebuah sekolah agama, yang tidak diselenggarakan di surau seperti pada umumnya kegiatan umat Islam waktu itu, tetapi bertempat di dalam sebuah gedung milik ayah Kyai Dahlan, dengan menggunakan meja dan papan tulis, yang mengajarkan agama dengan dengan cara baru, juga diajarkan ilmu-ilmu umum.

Maka pada tanggal 18 November 1912 Miladiyah bertepatan dengan 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah di Yogyakarta akhirnya didirikanlah sebuah organisasi yang bernama ”MUHAMMADIYAH”. Organisasi baru ini diajukan pengesahannya pada tanggal 20 Desember 1912 dengan mengirim ”Statuten Muhammadiyah” (Anggaran Dasar Muhammadiyah yang pertama, tahun 1912), yang kemudian baru disahkan oleh Gubernur Jenderal Belanda pada 22 Agustus 1914. Dalam ”Statuten Muhammadiyah” yang pertama itu, tanggal resmi yang diajukan ialah tanggal Miladiyah yaitu 18 November 1912, tidak mencantumkan tanggal Hijriyah. Dalam artikel 1 dinyatakan, ”Perhimpunan itu ditentukan buat 29 tahun lamanya, mulai 18 November 1912. Namanya ”Muhammadiyah” dan tempatnya di Yogyakarta”. Sedangkan maksudnya (Artikel 2), ialah: a. menyebarkan pengajaran Igama Kangjeng Nabi Muhammad Shallalahu ‘Alaihi Wassalam kepada penduduk Bumiputra di dalam residensi Yogyakarta, dan b. memajukan hal Igama kepada anggauta-anggautanya.”

Terdapat hal menarik, bahwa kata ”memajukan” (dan sejak tahun 1914 ditambah dengan kata ”menggembirakan”) dalam pasal maksud dan tujuan Muhammadiyah merupakan kata-kunci yang selalu dicantumkan dalam ”Statuten Muhammadiyah” pada periode Kyai Dahlan hingga tahun 1946 (yakni: Statuten Muhammadiyah Tahun 1912, Tahun 1914, Tahun 1921, Tahun 1931, Tahun 1931, dan Tahun 1941). Sebutlah Statuten tahun 1914: Maksud Persyarikatan ini yaitu:

  1. Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran Igama di Hindia Nederland,
  2. dan Memajukan dan menggembirakan kehidupan (cara hidup) sepanjang kemauan agama Islam kepada lid-lidnya.

Dalam pandangan Djarnawi Hadikusuma, kata-kata yang sederhana tersebut mengandung arti yang sangat dalam dan luas. Yaitu, ketika umat Islam sedang dalam kelemahan dan kemunduran akibat tidak mengerti kepada ajaran Islam yang sesungguhnya, maka Muhammadiyah mengungkap dan mengetengahkan ajaran Islam yang murni itu serta menganjurkan kepada umat Islam pada umumnya untuk mempelajarinya, dan kepada para ulama untuk mengajarkannya, dalam suasana yang maju dan menggembirakan.

Pada AD Tahun 1946 itulah pencantuman tanggal Hijriyah (8 Dzulhijjah 1330) mulai diperkenalkan. Perubahan penting juga terdapat pada AD Muhammadiyah tahun 1959, yakni dengan untuk pertama kalinya Muhammadiyah mencantumkan ”Asas Islam” dalam pasal 2 Bab II., dengan kalimat, ”Persyarikatan berasaskan Islam”. Jika didaftar, maka hingga tahun 2005 setelah Muktamar ke-45 di Malang, telah tersusun 15 kali Statuten/Anggaran Dasar Muhammadiyah, yakni berturut-turut tahun 1912, 1914, 1921, 1934, 1941, 1943, 1946, 1950 (dua kali pengesahan), 1959, 1966, 1968, 1985, 2000, dan 2005. Asas Islam pernah dihilangkan dan formulasi tujuan Muhammadiyah juga mengalami perubahan pada tahun 1985 karena paksaan dari Pemerintah Orde Baru dengan keluarnya UU Keormasan tahun 1985. Asas Islam diganti dengan asas Pancasila, dan tujuan Muhammadiyah berubah menjadi ”Maksud dan tujuan Persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah Subhanahu wata’ala”. Asas Islam dan tujuan dikembalikan lagi ke ”masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” dalam AD Muhammadiyah hasil Muktamar ke-44 tahun 2000 di Jakarta.

Kelahiran Muhammadiyah sebagaimana digambarkan itu melekat dengan sikap, pemikiran, dan langkah Kyai Dahlan sebagai pendirinya, yang mampu memadukan paham Islam yang ingin kembali pada Al-Quran dan Sunnah Nabi dengan orientasi tajdid yang membuka pintu ijtihad untuk kemajuan, sehingga memberi karakter yang khas dari kelahiran dan perkembangan Muhammadiyah di kemudian hari. Kyai Dahlan, sebagaimana para pembaru Islam lainnya, tetapi dengan tipikal yang khas, memiliki cita-cita membebaskan umat Islam dari keterbelakangan dan membangun kehidupan yang berkemajuan melalui tajdid (pembaruan) yang meliputi aspek-aspek tauhid (‘aqidah), ibadah, mu’amalah, dan pemahaman terhadap ajaran Islam dan kehidupan umat Islam, dengan mengembalikan kepada sumbernya yang aseli yakni Al-Quran dan Sunnah Nabi yang Shakhih, dengan membuka ijtihad.

Mengenai langkah pembaruan Kyai Dahlan, yang merintis lahirnya Muhammadiyah di Kampung Kauman, Adaby Darban (2000: 31) menyimpulkan hasil temuan penelitiannya sebagai berikut:”Dalam bidang tauhid, K.H A. Dahlan ingin membersihkan aqidah Islam dari segala macam syirik, dalam bidang ibadah, membersihkan cara-cara ibadah dari bid’ah, dalam bidang mumalah, membersihkan kepercayaan dari khurafat, serta dalam bidang pemahaman terhadap ajaran Islam, ia merombak taklid untuk kemudian memberikan kebebasan dalam ber-ijtihad.”.

Adapun langkah pembaruan yang bersifat ”reformasi” ialah dalam merintis pendidikan ”modern” yang memadukan pelajaran agama dan umum. Menurut Kuntowijoyo, gagasan pendidikan yang dipelopori Kyai Dahlan, merupakan pembaruan karena mampu mengintegrasikan aspek ”iman” dan ”kemajuan”, sehingga dihasilkan sosok generasi muslim terpelajar yang mampu hidup di zaman modern tanpa terpecah kepribadiannya (Kuntowijoyo, 1985: 36). Lembaga pendidikan Islam ”modern” bahkan menjadi ciri utama kelahiran dan perkembangan Muhammadiyah, yang membedakannya dari lembaga pondok pesantren kala itu. Pendidikan Islam “modern” itulah yang di belakang hari diadopsi dan menjadi lembaga pendidikan umat Islam secara umum.

Langkah ini pada masa lalu merupakan gerak pembaruan yang sukses, yang mampu melahirkan generasi terpelajar Muslim, yang jika diukur dengan keberhasilan umat Islam saat ini tentu saja akan lain, karena konteksnya berbeda.

Pembaruan Islam yang cukup orisinal dari Kyai Dahlan dapat dirujuk pada pemahaman dan pengamalan Surat Al-Ma’un. Gagasan dan pelajaran tentang Surat Al-Maun, merupakan contoh lain yang paling monumental dari pembaruan yang berorientasi pada amal sosial-kesejahteraan, yang kemudian melahirkan lembaga Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKU). Langkah momumental ini dalam wacana Islam kontemporer disebut dengan ”teologi transformatif”, karena Islam tidak sekadar menjadi seperangkat ajaran ritual-ibadah dan ”hablu min Allah” (hubungan dengan Allah) semata, tetapi justru peduli dan terlibat dalam memecahkan masalah-masalah konkret yang dihadapi manusia. Inilah ”teologi amal” yang tipikal (khas) dari Kyai Dahlan dan awal kehadiran Muhammadiyah, sebagai bentuk dari gagasan dan amal pembaruan lainnya di negeri ini.

Kyai Dahlan juga peduli dalam memblok umat Islam agar tidak menjadi korban misi Zending Kristen, tetapi dengan cara yang cerdas dan elegan. Kyai mengajak diskusi dan debat secara langsung dan terbuka dengan sejumlah pendeta di sekitar Yogyakarta. Dengan pemahaman adanya kemiripan selain perbedaan antara Al-Quran sebagai Kutab Suci umat Islam dengan kitab-kitab suci sebelumnya, Kyai Dahlan menganjurkan atau mendorong ”umat Islam untuk mengkaji semua agama secara rasional untuk menemukan kebenaran yang inheren dalam ajaran-ajarannya”, sehingga Kyai pendiri Muhammadiyah ini misalnya beranggapan bahwadiskusi-diskusi tentang Kristen boleh dilakukan di masjid (Jainuri, 2002: 78) .

Kepeloporan pembaruan Kyai Dahlan yang menjadi tonggak berdirinya Muhammadiyah juga ditunjukkan dengan merintis gerakan perempuan ‘Aisyiyah tahun 1917, yang ide dasarnya dari pandangan Kyai agar perempuan muslim tidak hanya berada di dalam rumah, tetapi harus giat di masyarakat dan secara khusus menanamkan ajaran Islam serta memajukan kehidupan kaum perempuan. Langkah pembaruan ini yang membedakan Kyai Dahlan dari pembaru Islam lain, yang tidak dilakukan oleh Afghani, Abduh, Ahmad Khan, dan lain-lain (mukti Ali, 2000: 349-353). Perintisan ini menunjukkan sikap dan visi Islam yang luas dari Kyai Dahlan mengenai posisi dan peran perempuan, yang lahir dari pemahamannya yang cerdas dan bersemangat tajdid, padahal Kyai dari Kauman ini tidak bersentuhan dengan ide atau gerakan ”feminisme” seperti berkembang sekarang ini. Artinya, betapa majunya pemikiran Kyai Dahlan yang kemudian melahirkan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam murni yang berkemajuan.

Kyai Dahlan dengan Muhammadiyah yang didirikannya, menurut Djarnawi Hadikusuma (t.t: 69) telah menampilkan Islam sebagai ”sistem kehidupan mansia dalam segala seginya”. Artinya, secara Muhammadiyah bukan hanya memandang ajaran Islam sebagai aqidah dan ibadah semata, tetapi merupakan suatu keseluruhan yang menyangut akhlak dan mu’amalat dunyawiyah. Selain itu, aspek aqidah dan ibadah pun harus teraktualisasi dalam akhlak dan mu’amalah, sehingga Islam benar-benar mewujud dalam kenyataan hidup para pemeluknya. Karena itu, Muhammadiyah memulai gerakannya dengan meluruskan dan memperluas paham Islam untuk diamalkan dalam sistem kehidupan yang nyata.

Kyai Dahlan dalam mengajarkan Islam sungguh sangat mendalam, luas, kritis, dan cerdas. Menurut Kyai Dahlan, orang Islam itu harus mencari kebenaran yang sejati, berpikir mana yang benar dan yang salah, tidak taklid dan fanatik buta dalam kebenaran sendiri, menimbang-nimbang dan menggunakan akal pikirannya tentang hakikat kehiduupan, dan mau berpikir teoritik dan sekaligus beripiki praktik (K.R. H. Hadjid, 2005). Kyai Dahlan tidak ingin umat Islam taklid dalam beragama, juga tertinggal dalam kemajuan hidup. Karena itu memahami Islam haruslah sampai ke akarnya, ke hal-hal yang sejati atau hakiki dengan mengerahkan seluruh kekuatan akal piran dan ijtihad.

Dalam memahami Al-Quran, dengan kasus mengajarkan Surat Al-Ma’un, Kyai Dahlan mendidik untuk mempelajari ayat Al-Qur’an satu persatu ayat, dua atau tiga ayat, kemudian dibaca dan simak dengan tartil serta tadabbur (dipikirkan): ”bagaimanakah artinya? bagaimanakah tafsir keterangannya? bagaimana maksudnya? apakah ini larangan dan apakah kamu sudah meninggalkan larangan ini? apakah ini perintah yang wajib dikerjakan? sudahkah kita menjalankannya?” (Ibid: 65). Menurut penuturan Mukti Ali, bahwa model pemahaman yang demikian dikembangkan pula belakangan oleh KH.Mas Mansur, tokoh Muhammadiyah yang dikenal luas dan mendalam ilmu agamanya, lulusan Al-Azhar Cairo, cerdas pemikirannya sekaligus luas pandangannya dalam berbagai masalah kehidupan.

Kelahiran Muhammadiyah dengan gagasan-gagasan cerdas dan pembaruan dari pendirinya, Kyai Haji Ahmad Dahlan, didorong oleh dan atas pergumulannya dalam menghadapi kenyataan hidup umat Islam dan masyarakat Indonesia kala itu, yang juga menjadi tantangan untuk dihadapi dan dipecahkan. Adapun faktor-faktor yang menjadi pendorong lahirnya Muhammadiyah ialah antara lain:

  1. Umat Islam tidak memegang teguh tuntunan Al-Quran dan Sunnah Nabi, sehingga menyebabkan merajalelanya syirik, bid’ah, dan khurafat, yang mengakibatkan umat Islam tidak merupakan golongan yang terhormat dalam masyarakat, demikian pula agama Islam tidak memancarkan sinar kemurniannya lagi;
  2. Ketiadaan persatuan dan kesatuan di antara umat Islam, akibat dari tidak tegaknya ukhuwah Islamiyah serta ketiadaan suatu organisasi yang kuat;
  3. Kegagalan dari sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam dalam memprodusir kader-kader Islam, karena tidak lagi dapat memenuhi tuntutan zaman;
  4. Umat Islam kebanyakan hidup dalam alam fanatisme yang sempit, bertaklid buta serta berpikir secara dogmatis, berada dalam konservatisme, formalisme, dan tradisionalisme;
  5. dan Karena keinsyafan akan bahaya yang mengancam kehidupan dan pengaruh agama Islam, serta berhubung dengan kegiatan misi dan zending Kristen di Indonesia yang semakin menanamkan pengaruhnya di kalangan rakyat

(Junus Salam, 1968: 33).

Karena itu, jika disimpulkan, bahwa berdirinya Muhammadiyah adalah karena alasan-alasan dan tujuan-tujuan sebagai berikut: (1) Membersihkan Islam di Indonesia dari pengaruh dan kebiasaan yang bukan Islam; (2) Reformulasi doktrin Islam dengan pandangan alam pikiran modern; (3) Reformulasi ajaran dan pendidikan Islam; dan (4) Mempertahankan Islam dari pengaruh dan serangan luar (H.A. Mukti Ali, dalam Sujarwanto & Haedar Nashir, 1990: 332).

Kendati menurut sementara pihak Kyai Dahlan tidak melahirkan gagasan-gagasan pembaruan yang tertulis lengkap dan tajdid Muhammadiyah bersifat ”ad-hoc”, namun penilaian yang terlampau akademik tersebut tidak harus mengabaikan gagasan-gagasan cerdas dan kepeloporan Kyai Dahlan dengan Muhammadiyah yang didirikannya, yang untuk ukuran kala itu dalam konteks amannya sungguh merupakan suatu pembaruan yang momunemntal. Ukuran saat ini tentu tidak dapat dijadikan standar dengan gerak kepeloporan masa lalu dan hal yang mahal dalam gerakan pembaruan justru pada inisiatif kepeloporannya.

Kyai Dahlan dengn Muhammadiyah yang didirikannya terpanggil untuk mengubah keadaan dengan melakukan gerakan pembaruan. Untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai latarbelakang dan dampak dari kelahiran gerakan Muhammadiyah di Indonesia, berikut pandangan James Peacock (1986: 26), seorang antropolog dari Amerika Serikat yang merintis penelitian mengenai Muhammadiyah tahun 1970-an, bahwa: ”Dalam setengah abad sejak berkembangnya pembaharuan di Asia Tenggara, pergerakan itu tumbuh dengan cara yang berbeda di bermacam macam daerah. Hanya di Indonesia saja gerakan pembaharuan Muslimin itu menjadi kekuatan yang besar dan teratur. Pada permulaan abad ke-20 terdapat sejumlah pergerakan kecil kecil, pembaharuan di Indonesia bergabung menjadi beberapa gerakan kedaerahan dan sebuah pergerakan nasional yang tangguh, Muhammadiyah. Dengan beratus-ratus cabang di seluruh kepulauan dan berjuta-juta anggota yang tersebar di seluruh negeri, Muhammadiyah memang merupakan pergerakan Islam yang terkuat yang pernah ada di Asia Tenggara. Sebagai pergerakan yang memajukan ajaran Islam yang murni, Muhammadiyah juga telah memberikan sumbangan yang besar di bidang kemasyarakatan dan pendidikan. Klinik-klinik perawatan kesehatan, rumah-rumah piatu, panti asuhan, di samping beberapa ribu sekolah menjadikan Muhammadiyah sebagai lembaga non-Kristen dalam bidang kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan swasta yang utama di Indonesia. ‘Aisyiah, organisasi wanitanya, mungkin merupakan pergerakan wanita Islam yang terbesar di dunia. Pendek kata Muhammadiyah merupakan suatu organisasi yang utama dan terkuat di negara terbesar kelima di dunia.”

Kelahiran Muhammadiyah secara teologis memang melekat dan memiliki inspirasi pada Islam yang bersifat tajdid, namun secara sosiologis sekaligus memiliki konteks dengan keadaan hidup umat Islam dan masyarakat Indonesia yang berada dalam keterbelakangan. Kyai Dahlan melalui Muhammadiyah sungguh telah memelopori kehadiran Islam yang otentik (murni) dan berorientasi pada kemajuan dalam pembaruannya, yang mengarahkan hidup umat Islam untuk beragama secara benar dan melahirkan rahmat bagi kehidupan. Islam tidak hanya ditampilkan secara otentik dengan jalan kembali kepada sumber ajaran yang aseli yakni Al-Qur‘an dan Sunnah Nabi yang sahih, tetapi juga menjadi kekuatan untuk mengubah kehidupan manusia dari serba ketertinggalan menuju pada dunia kemajuan.

Fenomena baru yang juga tampak menonjol dari kehadiran Muhammadiyah ialah, bahwa gerakan Islam yang murni dan berkemajuan itu dihadirkan bukan lewat jalur perorangan, tetapi melalui sebuah sistem organisasi. Menghadirkan gerakan Islam melalui organisasi merupakan terobosan waktu itu, ketika umat Islam masih dibingkai oleh kultur tradisional yang lebih mengandalkan kelompok-kelompok lokal seperti lembaga pesantren dengan peran kyai yang sangat dominan selaku pemimpin informal. Organisasi jelas merupakan fenomena modern abad ke-20, yang secara cerdas dan adaptif telah diambil oleh Kyai Dahlan sebagai “washilah” (alat, instrumen) untuk mewujudkan cita-cita Islam.

Mem-format gerakan Islam melalui organisasi dalam konteks kelahiran Muhammadiyah, juga bukan semata-mata teknis tetapi juga didasarkan pada rujukan keagmaan yang selama ini melekat dalam alam pikiran para ulama mengenai qaidah “mâ lâ yatimm al-wâjib illâ bihi fa huwâ wâjib”, bahwa jika suatu urusan tidak akan sempurna manakala tanpa alat, maka alat itu menjadi wajib adanya. Lebih mendasar lagi, kelahiran Muhammadiyah sebagai gerakan Islam melalui sistem organisasi, juga memperoleh rujukan teologis sebagaimana tercermin dalam pemaknaan/penafsiran Surat Ali Imran ayat ke-104, yang memerintahkan adanya “sekelompok orang untuk mengajak kepada Islam, menyuruh pada yang ma‘ruf, dan mencegah dari yang munkar”. Ayat Al-Qur‘an tersebut di kemudian hari bahkan dikenal sebagai ”ayat” Muhammadiyah.

Muhammadiyah dengan inspirasi Al-Qur‘an Surat Ali Imran 104 tersebut ingin menghadirkan Islam bukan sekadar sebagai ajaran “transendensi” yang mengajak pada kesadaran iman dalam bingkai tauhid semata. Bukan sekadar Islam yang murni, tetapi tidak hirau terhadap kehidup. Apalagi Islam yang murni itu sekadar dipahami secara parsial. Namun, lebih jauh lagi Islam ditampilkan sebagai kekuatan dinamis untuk transformasi sosial dalam dunia nyata kemanusiaan melalui gerakan “humanisasi” (mengajak pada serba kebaikan) dan “emanisipasi” atau “liberasi” (pembebasan dari segala kemunkaran), sehingga Islam diaktualisasikan sebagai agama Langit yang Membumi, yang menandai terbitnya fajar baru Reformisme atau Modernisme Islam di Indonesia.

SEJARAH JAMAAH TABLIGH

Jama’ah Tabligh adl sebuah jama’ah Islamiyah yg dakwahnya berpijak kepada penyampaian tentang keutamaan-keutamaan ajaran Islam kepada tiap orang yg dapat dijangkau. Jama’ah ini menekankan kepada tiap pengikutnya agar meluangkan sebagian waktunya utk menyampaikan dan menyebarkan dakwah dgn menjauhi bentuk-bentuk kepartaian dan masalah-masalah politik. Barangkali cara demikian lbh cocok mengingat kondisi ummat Islam di India yg merupakan minoritas dalam sebuah masyarakat besar.

SEJARAH BERDIRI DAN TOKOH-TOKOHNYA

Jama’ah ini didirikan oleh Syaikh Muhammad Ilyas Kandahlawi . Ia dilahirkan di Kandahlah sebuah desa di Saharnapur India. Mula-mula ia menuntut ilmu di desanya kemudian pindah ke Delhi sampai berhasil menyelesaiakan pelajarannya di sekolah Deoband. Sekolah ini merupakan sekolah terbesar utk pengikut Imam Hanafi di anak benua India yg didirikan pada tahun 1283 H/1867 M. PARA SYAIKH JAMA’AH TABLIGH YANG TERKENAL

Syaikh Muhammad Ilyas Kandahlawi pendiri jama’ah dan merupakan amir pertamanya. Pertama kali ia belajar kepada kakak kandungnya Syaikh Muhammad Yahya seorang guru di Madrasah Mazhahir al-Ulum Saharnapur.

Syaikh Rasyid Ahmad Kankuhi yg dibai’at menjadi anggota jama’ah pada tahun 1315 H oleh Syaikh Muhammad Ilyas. Kemudian ia memperbaharui bai’atnya kepada Syaikh Khalil Ahmad Saharnapuri. Syaikh ini mempunyai hubungan dekat dgn Syaikh Abdurrahim Ra’i Fauri dan banyak menimba ilmu dan pendidikan darinya. Ia juga berguru kepada Syaikh Asraf Ali al-Tahanawi yg bergelar Hakim Ummat dan kepada Syaikh Muhammad Hasan salah seorang tokoh ulama Madrasah Deoband dan pemimpin Jama’ah Tabligh.

Sedangkan teman-teman dekat Syaikh Muhammad Ilyas Kandahlawi antara lain

Syaikh Abdurrahim Syah Deoband al-Tablighi yg menghabiskan waktunya utk urusan tabligh bersama-sama Syaikh.

Syaikh Ihtisyam Kandahlawi yg menikah dgn saudara perempuan Syaikh Muhammad Ilyas. Beliaulah orang kepercayaan khusus Syaikh. Ia menghabiskan usianya utk memimpin Jama’ah dan mendampingi Syaikh Muhammad Ilyas.

Syaikh Abu al-Hasan Ali r.a. al-Hasani al-Nadawi Direktur Dar antara lain-Ulum Nadwah Ulama di Lucknow India. Beliau adl seorang penulis Islam besar dan mempunyai hubungan kuat dgn jama’ah.

Sepeninggal Syaikh Muhammad Ilyas Kandahlawi kepemimpinan Jama’ah diteruskan oleh puteranya Syaikh Muhammad Yusuf Kandahlawi . Ia dilahirkan di Delhi. Sering berpindah-pindah mencari ilmu dan menyebarkan dakwah. Berkali-kali ia mengunjungi Saudi Arabia menunaikan haji dan ke Pakistan. Beliau wafat di Lahore dan jenazahnya dimakamkan di samping orang tuanya di Nizham al-Din Delhi.

Kitabnya yg terkenal ialah Amani Akhbar berupa komentar kitab Ma’ani antara lain-Atsar karya Syaikh Thahawi dan Hayat al-Shahabah. Beliau meninggalkan seorang putera yg mengikuti jejak dan langkahnya yaitu Syaikh Muhammad Harun.

Sedangkan teman-teman dekatnya dalam Jama’ah ialah

Syaikh Zakariya Kandahlawi sepupu Syaikh Yusuf dan sekaligus menjadi adik iparnya. Beliau adl ahli hadits dan Musyrif tertinggi Jama’ah Tabligh. Tetapi akhir-akhir ini ia tidak aktif lagi di dalam Jama’ah.

Syaikh Muhammad Yusuf Banuri Direktur sekolah Arab di New Town Karachi ahli hadits direktur majalah bulanan berbahasa Urdu dan salah seorang tokoh ulama Deoband dan Jama’ah Tabligh.

Maulana Ghulam Ghauts Hazardi salah seorang tokoh ulama Jama’ah Tabligh yg menjadi anggota parlemen pusat.

Mufti Muhammad Syafi’i Hanafi mufti agung Pakistan. Pernah menjadi direktur sekolah Dar al-Ulum Landhi Karachi dan pengganti Asyraf Ali Tahnawi serta sebagai tokoh jama’ah terkemuka.

Syaikh Manzhur Ahmad Nu’mani termasuk barisan ulama besar jama’ah pengikut Syaikh Zakariya kawan akrab Ustadz Abu al-Hasan al-Nadawi dan termasuk tokoh ulama Diobond.

Amir jama’ah yg ketiga ialah In’am Hasan. Jabatan ini dia pegang sejak Syaikh Muhammad Yusuf wafat sampai sekarang. Beliau adl teman akrab Syaikh Muhammad Yusuf ketika sama-sama belajar dan perlawatannya. Usia mereka saling berdekatan. Keduanya sangat dekat dalam dakwah dan pergerakan.

Para pendampingnya antara lain

Syaikh Muhammad Umar Bannaburi yg menjadi penasehat khususnya.

Syaikh Muhammad Baasyir pemimpin Jama’ah Tabligh Pakistan yg berpusat di Roywand pinggiran kota Karachi.

Syaikh Abdulwahhab salah seorang tokoh Jama’ah Tabligh di kantor pusat di Pakistan.

PEMIKIRAN DAN DOKTRIN-DOKTRINNYA Oleh pendiri jama’ah telah ditetapkan 6 prinsip yg menjadi azas dakwahnya yaitu

Kalimah agung.

Menegakkan shalat.

Ilmu dan dzikir.

Memuliakan tiap Muslim.

Ikhlas.

Berjuang fi sabilillah.

Metode dakwah mereka menempuh jalan berikut

Sebuah kelompok dari kalangan jama’ah dgn kesadaran sendiri bertugas melakukan dakwah kepada penduduk setempat yg dijadikan obyek dakwah. Masing-masing anggota kelompok tersebut membawa peralatan hidup sederhana dan bekal serta uang secukupnya. Hidup sederhana merupakan ciri khasnya.

Begitu mereka sampai ke sebuah negeri atau kampung yg hendak di dakwahi mereka mengatur dirinya sendiri. Sebagian ada yg memberihkan tempat yg akan ditinggalinya dan sebagian lagi keluar mengunjungi kota kampung pasar dan warung-warung sambil berdzikir kepada Allah. Mereka mengajak orang-orang mendengarkan cermah atau bayan .

Jika saat bayan tiba mereka semua berkumpul utk mendengarkannya. Setelah bayan selesai para hadirin dibagi menjadi beberapa kelompok. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang da’i dari Jama’ah. Kemudian para da’i tersebut mulai mengajari cara berwudhu membaca fatihah shalat atau membaca Al-Qur’an. Mereka membuat halaqat-halaqat seperti itu dan diulanginya berkali-kali dalam beberapa hari.

Sebelum mereka meninggalkan tempat dakwah masyarakat setempat diajak keluar bersama utk menyampaikan dakwah ke tempat lain. Beberapa orang secara sukarela menemani mereka selama satu sampai tiga hari atau sepekan bahkan ada yg sampai satu bulan. Semua itu dilakukan sesuai dgn kemampuan masing-masing sebagai realisasi firman Allah

“Kalian adl sebaik-baik ummat yg ditampilkan ke tengah-tengah manusia.”

Mereka menolak undangan walimah yg diselenggarakan penduduk setempat. Tujuannya agar tidak terganggu oleh masalah-masalah di luar dakwah dan dzikir serta amal-amal perbuatan mereka tulus krn Allah semata.

Dalam materi dakwah mereka tidak memasukkan ide penghapusan kemungkaran. Sebab mereka meyakini bahwa sekarang ini masih berada dalam tahap pembentukan kondisi kehidupan yg Islami. Perbuatan mendobrak kemungkaran selain sering menimbulkan kendala dalam perjalanan dakwah mereka juga membuat orang lari.

Mereka berkeyakinan jika pribadi-pribadi telah diperbaiki satu persatu maka secara otomatis kemungkaran akan hilang.

Keluar tabligh dan dakwah merupakan pendidikan praktis utk menempa seorang da’i. Sebab seorang da’i harus dapat menjadi qudwah dan harus konsisten dgn dakwahnya.

Mereka memandang taqlid kepada madzab tertentu adl wajib.

Dalam beberapa hal mereka terpengaruh oleh cara-cara sufisme yg tersebar di India. Karena itu mereka menerapkan praktek-praktek sufistik seperti berikut

Setiap pengikutnya diharuskan melakukan bai’at kepada syaikhnya. Barang siapa meninggal dan di tengkuknnya tidak ada bai’at maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah. Sering bai’at kepada syaikh ini dilakukan di tempat umum dgn cara membeberkan selendang-selendang lebar yg saling terkait sambil mengumandangkan bai’at secara serentak. Bai’at semacam ini sering pula dilakukan di hadapan massa wanita.

Menjadikan mimpi-mimpi menduduki kenyataan-kenyataan kebenaran sehingga mimpi-mimpi tersebut dijadikan landasan beberapa masalah yg mempengaruhi perjalanan dakwahnya.

Meyakini tasawuf sebagai jalan terdekat mewujudkan rasa manisnya iman di dalam kalbu.

Metode dakwah mereka berpijak kepada tabligh dalam bentuk targhib dan tarhib serta sentuhan-sentuhan emosi. Mereka telah berhasil menarik banyak orang ke pangkuan iman. Terutama orang-orang yg tenggelam dalam kelezatan dan dosa. Orang-orang tersebut diubah ke dalam kehidupan penuh ibadah dzikir dan baca Al-Qur’an.

Jama’ah Tabligh selalu menjauhi pembicaraan masalah politik. Ini sangat bertentangan dgn perjuangan Hizbut Tahir. Bahkan anggota jama’ahnya dilarang keras terjun ke gelanggang politik. Setiap orang yg terjun ke politik mereka kecam. Barangkali inilah pokok perbedaan mendasar antar Jama’ah Tabligh dgn Jama’ah Islamiyah yg memandang perlu berkonfrontasi menentang musuh-musuh Islam di anak benua tersebut.

BEBERAPA CATATAN DAN MANFAAT YANG DAPAT DI AMBIL Mereka memperluas diri secara horizontal kuantitatif. Tetapi mereka lemah dalam mencapai keunggulan kualitatif. Sebab mencapai keunggulan kualitatif memerlukan pemeliharaan dan ketekunan yg berkesinambungan. Inilah yg tidak dimiliki Jama’ah Tabligh. Sebab orang yg mereka dakwahi hari ini belum tentu akan mereka jumpai sekali lagi. Malah tidak jarang orang yg telah mereka dakwahi kembali lagi ke dalam kehidupan semula yg penuh gemerlapan dan kemewahan.

Orang-orang yg mereka dakwahi tidak diikat dalam satu struktur organisasi yg rapi. Ikatan lbh dititikberatkan kepada semacam kontak antar pribadi dgn da’i yg berlandaskan saling pengertian dan cinta kasih.

Dalam kontek penegakan hukum Islam dalam kehidupan nyata dan dalam menghadapi aliran-aliran berfikir yg telah mengerahkan segala potensi dan kemampuan utk merusak dan memerangi Islam dan ummatnya gerakan ini sama sekali kurang memadai.

Pengaruh dakwahnya lbh membekas secara jelas kepada para pengurus masjid. Sedangkan kepada orang-orang yg sudah mempunyai pemikiran dan idiologi tertentu hampir-hampir pengaruhnya tidak ada. Banyak kalangan para ulama kaum modernis pembaharu menilai gerakan Jama’ah Tabligh ini memiliki beberapa kelemahan

Praktek pelaksanaan agama yg menjurus kepada praktek bid’ah dgn mengadakan acara-acara model khas Jama’ah Tabligh kepada para pengikutnya seperti beberapa hari mengembara berdakwah dgn meninggalakan keluarga dan lain-lain.

Menelantarkan keluarga kedua orang tua dan isteri-isteri dgn menyia-nyiakan hak mereka.

Memalingkan orang-orang yg sedang belajar ilmu yg bermanfaat dalam agama dan dunia.

Melemahkan semangat usaha dan menelantarkan keluarga dgn praktek pengembaraan dakwah yg dinilai kurang memiliki bekal yg cukup.

Gerakan seperti ini lbh cocok utk kondisi dan keadaan orang-orang tertentu yg sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab keluarga dan masyarakat di lingkungannya sendiri.

AKAR PEMIKIRAN DAN SIFAT IDIOLOGINYA

Jama’ah Tabligh adl jama’ah Islam yg sumber utamanya adl Al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan thareqatnya Ahlussunnah wa al-Jama’ah.

Jama’ah ini banyak dipengaruhi ajaran tasawuf dan thareqat seperti thareqat Jusytiyyah di India. Mereka mempunyai pandangan khusus terhadap tokoh-tokoh tasawuf dalam masalah pendidikan dan pengarahan.

Di antara mereka ada yg berkeyakinan bahwa pemikirannya diambil dari Jama’ah antara lain-Nour di Turki.

PENYEBARAN DAN KAWASAN PENGARUHNYA

Pertama kali muncul di India kemudian tersebar ke Pakistan dan Bangladesh negara-negara Arab dan keseluruh dunia Islam. Jama’ah ini mempunyai banyak pengikut di Suriah Yordania Palestina Libanon Mesir Sudan Irak dan Hijaz.

Dakwah mereka telah tersebar di sebagian besar negara-negara Eropa Amerika Asia dan Afrika. Mereka memiliki semangat dan daya juang tinggi serta tidak mengenal lelah dalam berdakwah di Eropa dan Amerika.

Pimpinan pusatnya berkantor di Nizhamuddin Delhi. Dari sinilah semua urusan da’wah internasionalnya diatur. Dana kegiatannya dipercayakan kepada para da’i sendiri. Ada pula dana yg dikumpulkan secara terpisah-pisah tidak terorgnisasi dari beberapa donatur langsung atau dgn cara mengirim da’i atas biaya donatur tersebut.

Al-Islam Pusat Komunikasi dan Informasi Islam Indonesia

sumber file al_islam.chm

SEJARAH NAHDHOTUL ULAMA (NU)

Oleh : Mahbub Risad
Pendahuluan sebagai Sejarah,
Persoalan yang terjadi pada tatanan bangsa Indonesia pada saat itu sangat kompleks, baik secara mental, maupun ekonomi, dan akibat penjajahan kolonialisme maupun akibat kungkungan tradisi, yang dialami bangsa ini. Hal ini membuat keadaan bangsa menjadi terpuruk. Berawal dari permasalahan ini, sehingga menggugah kesadaran kaum Terpelajar, Kalangan pesantren, untuk memperjuangkan martabat bangsa, melalui jalan pendidikan dan organisasi.
Gerakan yang awalnya muncul adalah Gerakan Kebangkitan Nasional yang muncul 1908. Dengan begitu kalangan pesantren, merespon hal tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) 1916. Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar, (Pergerakan Kaum Sudagar). Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagi kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.
Persoalan yang ada semakin melebar hingga tatanan internasional, yaitu Setelah kaum Wahabi melalui pemberontakan yang mereka lakukan pada tahun 1925 berhasil menguasai seluruh daerah Hejaz, maka mereka mengubah nama negeri Hejaz dengan nama Saudi Arabia. Dengan dukungan sepenuhnya dari raja mereka yang pertama, Ibnu Sa’ud, mereka mengadakan perombakan-perombakan secara radikal terhadap tata cara kehidupan masyarakat. Tata kehidupan keagamaan, mereka sesuaikan dengan tata cara yang dianut oleh golongan Wahabi, yang antara lain adalah ingin melenyapkan semua batu nisan kuburan dan meratakannya dengan tanah, serta penghancuran terhadap warisan peradaban. Keadaan tersebut sangat memprihatinkan bangsa Indonesia yang banyak bermukim di negeri Hejaz, yang menganut paham yang berbeda, hal ini membuat Mereka sangat terkekang dan tidak mempunyai kebebasan lagi dalam menjalankan ibadah sesuai dengan paham yang mereka anut. Hal ini dianggap oleh bangsa Indonesia sebagai suatu persoalan yang besar. Persoalan tersebut oleh bangsa Indonesia tidak dianggap sebagai persoalan nasional bangsa Arab saja, melainkan dianggap sebagai persoalan internasional, karena menyangkut kepentingan ummat Islam di seluruh dunia. .
Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebasan bermadzhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz, yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbullah. Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat ini di Mekah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan madzhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.
Berangkat dari komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka diadakan pertemuan di Lawang Agung Ampel Surabaya pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926 M). Setelah berkordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy’ari sebagi Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini, maka KH. Hasyim Asy’ari merumuskan Kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I’tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam Khittah NU , yang dijadikan dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak.
Kehadiran NU dimaksudkan sebagai suatu organisasi yang dapat mempertahankan ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dari segala macam intervensi (serangan) golongan-golongan Islam di luar Ahlus Sunnah Wal Jama’ah di Indonesia pada khususnya dan di seluruh dunia pada umumnya. Disamping itu juga dimaksudkan sebagai organisasi yang mampu memberikan reaksi terhadap tekanan-tekanan yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah Belanda kepada ummat Islam di Indonesia.
Nahdlatul Ulama disingkat NU
Pada dasarnya memang menarik untuk mengetahui akar daripada sejarah itu sendiri, untuk mengetahui sebab daripada akibat timbulnya organisasi ini. Nahdlatul ulama sebagai salah satu organisasi sosial keagamaan yang memiliki landasan pacu “Paham Keagamaan”Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan telah banyak melibatkan dirinya dalam sejarah proses perjuangan bangsa Indonesia.
Paham keagamaan Ahlussunah Wal Jama’ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al-Qur’an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu, seperti Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
1926-1929
Setelah NU lahir pada tanggal 31 Januari 1926 M, organisasi ini langsung dapat mengejawantahkan dirinya dengan tugas-tugas berat yang harus dihadapinya, dan Alhamdulillah keberhasilan pun dapat tercapai, mulai dari permasalahan internasional dengan keberhasilan meredam Raja Ibnu Saud yang ingin meratakan jajahannya (Hijaz) Makkah, dengan paham yang dianutnya yaitu Wahabi, dan alhasil Raja Ibnu Saud membuat satu ketetapan yang menjamin setiap ummat Islam untuk menjalankan Agama Islam menurut paham yang dianutnya. Perjuangan dalam membela bangsa Indonesia pun diambil alih dengan berani memberikan reaksi secara aktif terhadap rencana pemerintah Penjajah Belanda mengenai: Ordonansi Perkawinan atau Undang-Undang Perkawinan, yang isinya mengkombinasikan hukum-hukum Islam dengan hukum-hukum yang dibawa Belanda dari Eropa, Pelimpahan pembagian waris ke Pengadilan Negeri (Nationale Raad) dengan menggunakan ketentuan hukum di luar Islam, Persoalan pajak rodi, yaitu pajak yang dikenakan kepada warga negara Indonesia yang bermukim di luar negeri, dan lain-lainnya. Dengan begitu, persoalan yang ditangani pada tahun pertama berdirinya organisasi ini adalah soal-soal politik, Politik keagamaan maupun politik dengan para penjajah bangsa.
1929-1942
Pada tanggal 5 September 1929 NU mengajukan Anggaran Dasar (Statuten) dan Anggaran Rumah Tangga (Huishoudelijk Reglemen) yang telah disusun kepada Pemerintah Hindia Belanda. Dan pada tanggal 6 Februari 1930 mendapat pengesahan dari Pemerintah Hindia Belanda sebagai organisasi resmi, untuk jangka waktu 29 tahun terhitung sejak berdiri. Pengurus Besar NU juga berusaha membuat lambang NU dengan jalan meminta kepada para Kyai untuk melakukan istikharah. Dan ternyata KH. Ridlwan Abdullah, Bubutan Surabaya berhasil. Dalam mimpi, beliau melihat gambar lambang itu secara lengkap seperti lambang yang sekarang; tanpa mengetahui makna simbol-simbol yang terdapat dalam lambang tersebut satu-persatu.
Setelah berdiri secara resmi, NU mendapat sambutan dari seluruh masyarakat Indonesia yang sebagian besar berhaluan salah satu dari madzhab empat. Sehingga dalam waktu yang relatif singkat, 4 sampai 5 bulan, sudah terbentuk 35 cabang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yang antara lain: NU dipimpin oleh para ulama’ yang menjadi guru dari para kyai yang tersebar di seluruh Nusantara, khususnya Hadlratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari. Kesadaran ummat Islam Indonesia akan keperluan organisasi Islam sebagai tempat menyalurkan aspirasi dan sebagai kekuatan sosial yang tangguh dalam menghadapi tantangan dari luar.
Tekanan dari pihak pejajah pun semakin menjadi terhadapap ummat islam Indonesia dan disamping banyaknya penghinaan, maka NU memandang perlu untuk menyatukan potensi ummat islam di Indonesia. Pada tahun 1937 NU memelopori persatuan ummat Islam di seluruh Indonesia dengan membidani kelahiran dari Al Majlis al Islamiy al A’la Indonesia (MIAI).
Sebagai organisasi sosial yang harus menangani semua kepentingan masyarakat, NU memandang sangat perlu untuk membentuk kader-kader yang terdiri dari generasi muda yang sanggup melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh NU. Untuk itu, pada tanggal 12 Februari 1938, atas prakarsa KH. Abdul Wahid Hasyim selaku konsul Jawa Timur, diselenggarakan konferensi Daerah Jawa Timur yang menelorkan keputusan untuk menyelenggarakan pendidikan formal, yaitu mendirikan madrasah-madrasah, disamping sistem pendidikan pondok pesantren.
1942-1955
Pada masa penjajahan Jepang, Letnan Jendral Okazaki selaku Gunseikan pada tanggal 7 Desember 1942 berpidato di hadapan para ulama’, yang isinya antara lain: Akan memberikan kedudukan yang baik kepada pemuda-pemuda yang telah dididik secara agama, tanpa membeda-bedakan dengan golongan lain asal saja memiliki kecakapan yang cukup dengan jabatan yang akan dipegangnya, maka sekali lagi Nahdlatul Ulama tampil ke depan untuk memelopori kalahiran dari Majlis Syura Muslimin Indonesia (MASYUMI) sebagai organisasi yang dianggap mampu membereskan segala macam persoalan kemasyarakatan; baik yang bersifat sosial maupun yang bersifat politik, agar keinginan untuk menuju Indonesia Merdeka, bebas dari segala macam penjajahan segera dapat dilaksanakan. Dan setelah Masyumi lahir, maka MIAI pun dibubarkan.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, NU yang dibubarkan oleh penjajah Jepang bangkit kembali dan mengajak kepada seluruh ummat Islam Indonesia untuk membela dan mempertahankan tanah air yang baru saja merdeka dari serangan kaum penjajah yang ingin merebut kembali dan merampas kemerdekaan Indonesia.
Rais Akbar dari Pengurus Besar NU, Hadlratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari, mengeluarkana fatwa bahwa mempertahankan dan membela kemerdekaan Indonesia adalah wajib hukumnya.
Seruan dan ajakan NU serta fatwa dari Rais Akbar ini mendapat tanggapan yang positif dari ummat Islam; dan bahkan berhasil menyentuh hati nurani arek-arek Surabaya, sehingga mereka tidak mau ketinggalan untuk memberikan andil yang tidak kecil artinya dalam peristiwa 10 November ’45
Pengurus Besar NU hampir sebulan lamanya mencari jalan keluar untuk menanggulangi bahaya yang mengancam dari fihak penjajah yang akan menyengkeramkan kembali kuku-kuku penjajahannya di Indonesia.
Kelambanan NU dalam hal tersebut disebabkan karena pada masa penjajahan Jepang NU hanya membatasi diri dalam pekerjaan-pekerjaan yang bersifat agamis,sedang hal-hal yang menyangkut perjuangan kemerdekaan atau berkaitan dengan urusan pemerintahan selalu disalurkan dengan nama Masyumi.
Atas prakarsa Masyumi, di bawah pimpinan KH. Abdul Wahid Hasyim, maka Masyumi yang pada masa penjajahan Jepang merupakan federasi dari organisasi-organisasi Islam, mengadakan konggresnya di Yogyakarta pada tanggal 7 November 1945. Pada konggres tersebut telah disetujui dengan suara bulat untuk meningkatkan Masyumi dari Badan Federasi menjadi satu-satunya Partai Politik Islam di Indonesia dengan NU sebagai tulang punggungnya. Dengan begitu Masyumi menjelma sebagai Partai Politik.
Perpecahan yang terjadi dalam tubuh Partai Masyumi benar-benar di luar keinginan NU. Sebab NU selalu menyadari betapa pentingnya arti persatuan ummat Islam untuk mencapai cita-citanya. Namun permintaan ini tidak digubris, sehingga memaksa NU untuk mengambil keputusan pada muktamar NU di Palembang, tanggal: 28 April s/d 1 Mei 1952 untuk keluar dari Masyumi, berdiri sendiri dan menjadi Partai. Dan NU hanya menpunyai waktu kurang lebih 3 tahun untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi dan mengambil bagian dalam pelaksanaan pemilu 1955, pesta demokrasi pertama di Indonesia. Walaupun demikian, NU berkat dukungan kuat dari pesantren-pesantren yang berjumlah sangat banyak di seluruh pelosok tanah air, NU dapat muncul sebagai kekuatan politik ke-3 di pentas politik nasional.
Setelah NU keluar dari Masyumi, NU yang sudah menjadi Partai Politik ternyata masih gandrung pada persatuan ummat Islam Indonesia. Untuk itu NU mengadakan kontak dengan PSII dan PERTI membentuk Liga Muslimin. Gagasan NU ini mendapat tanggapan yang positif dari PSII dan PERTI, sehingga pada tanggal 30 Agustus 1952 diakan pertemuan yang mengambil tempat di gedung Parlemen RI di Jakarta, lahirlah Liga Muslimin Indonesia yang anggotanya terdiri dari NU, PSII, PERTI dan Darud Dakwah Wal Irsyad.
Dekade 1965 , sampai kembali ke Khittah
Selama NU menjadi Partai Islam, dalam gerak langkah nya mengalami pasang naik dan juga ada surutnya. Saat kabut hitam melingkupi awan putih wilayah nusantara pada tanggal 30 September 1965, kepeloporan NU muncul dan mampu mengimbangi kekuatan anti Tuhan yang menamakan dirinya PKI (Partai Komunis Indonesia). Sikap NU pada saat itu betul-betul sempat membuat kejutan pada organisasi-organisasi selain NU.
Keberhasilan NU dalam menumbangkan PKI dapat diakui oleh semua fihak. Dan hal ini menambah kepercayaan Pemerintah terhadap NU. NU sebagai Partai Politik sudah membuat kagum dan dikenal serta disegani oleh setiap orang di kawasan Indonesia, bahkan oleh dunia internasional. Apalagi mampu menumbangkan dan menumpas pemberontakan Partai Komunis yang belum pernah dapat ditumpas oleh negara yang manapun di seluruh dunia. Sehingga dengan demikian, NU dihadapkan kepada permasalahan-permasalahan yang sangat komplek, dengan membaurnya kepentingan partai dengan kepentingan pribadi dari para pimpinannya. Oleh sebab itu, pada sekitar tahun 1967, NU yang sudah berada di puncak mulai menurun. Hal ini disebabkan antara lain oleh pergeseran tata-nilai, munculnya tokoh-tokoh baru, ketiadaan generasi penerus dan lain sebagainya.
Dan Pada sekitar tahun 1967/1968, NU mencapai puncak keberhasilannya kembali. Akan tetapi sayang sekali, justeru pada saat itu ciri khas Nahdlatul Ulama telah menjadi kabur. Pondok Pesantren yang semula menjadi benteng terakhir NU sudah mulai terkena erosi, sebagai akibat perhatian NU yang terlalu dicurahkan dalam masalah-masalah politik. Pada pemilu tahun 1971, NU keluar sebagai pemenang nomor 2. Hal tersebut membawa anggapan baru bagi masyarakat umum bahwa sebenarnya kepengurusan NU adalah sebagai hal yang luar biasa. Keadaan ini memperlihatkan secara jelas bahwa massa NU yang terkonsentrasi di pesantren-pesantren itu menjadi tulang punggung dan “Tambang emas” bagi partai NU dalam memperbesar jumlah perolehan suaranya dalam 2 kali tersebut.
Hadirnya Nu di kancah perpolitikan ternyata menyudutkan fungsinya, karena ketelibatan NU secara berlebihan dalam kegiatan politik praktis; yang pada gilirannya telah menjadikan NU tidak lagi berjalan sesuai dengan maksud kelahirannya, sebagai Organisasi sosial keagamann yang ingin berkhidmat secara nyata kepada agama, bangsa dan negara. Bahkan hal tersebut telah mengaburkan hakekat Nahdlatul Ulama sebagai gerakan yang dilakukan oleh para ulama. Tidak hanya sekedar itu saja yang sangat menyulitkan Nahdlatul Ulama dalam kancah politik, akan tetapi silang pendapat di kalangan NU sendiri semakin tajam, sehingga sempat bermunculan berbagai hepothesa tentang bagaimana dan siapa sebenarnya Nahdlatul Ulama.
Dari kejadian demi kejadian dan bertolak dari keadaan tersebut, maka sangat dirasakan agar Nahdlatul Ulama secepatnya mengembalikan citranya yang sesuai dengan khittah Nahdlatul Ulama tahun 1926. Hal ini berarti bahwa Nahdlatul Ulama harus melepaskan diri dari kegiatan politik praktis secara formal, seperti yang telah diputuskan dalam Musyawarah Alim Ulama’ Nahdlatul Ulama (Munas NU) di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur tahun 1982. dan sebagai hasil dari Muktamar Situbondo tahun 1984 Nahdlatul Ulama kembali ke Khittah 1926. dengan begitu NU membebaskan semua warganya untuk menyalurkan aspirasi politiknya.
Gagasan kembali ke khittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.
kembali ke Khittah sampai sekarang
Semenjak NU Kembali kepada Khiitah-nya, tidak ada alasan untuk tidak memperhitungkan keberadaan NU saat ini. Dan ada banyak argumentasi yang menjelaskan posisi strategis NU dalam berbagai hal.
NU, sebagai organisasi sosial keagamaan merupakan wadah para ulama yang mempunyai basis konstituen masyarakan tradisional baik baik di pedesaan maupun perkotaan. Jumlah pengikutnya diperkirakan mencapai kurang lebih 40 juta orang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Mereka rata-rata merupakan komunitas yang sangat kuat menganut aliran islam tradisional dan sangat patuh terhadap ulama dan kyai. Bentuk ketaatan dan kepatuhan mereka terhadap ulama dan kyai sudah tidak diragukan lagi. Karena itu dalam soal politik, keberadaan ulama Nu dengan jutaan pengikut mereka selalu didekati oleh berbagai kekuatan politik yang ada. Mereka dirangkul untuk duduk bersama agar bersama agar bias memberi modal politik secara signifikan.
NU, semenjak memudarnya citra Nu sebagai organisasi Islam tradisional, sejak Gusdur tampil sebagai ketua PBNU pada awal 1980-an, proyek pembaruan di tubuh Nu terlihat dengan jelas, sosok gusdur yang democrat dan toleran menampilkan citra NU sebagai organisasi modern yang mengedepankan pluralitas bangsa dan agama. Tafsir social atas teks-teks kitab suci dimaknai oleh Gusdur sebagai tidak bersifat tekstual lagi seperti sebelumnya. Gusdur dan tokoh-tokoh intelektual muda NU lainnya mengusung semangat pluralisme, inklusivisme dan modernisme. Gusdur juga mengembangkan tafsir konstektual atas doktrin-doktrin agama dalam upaya pengembangan kemaslahatan dan kemajuan masyarakat dan bangsa.
Kaum “progesif” ini sering dikenal sebagai kelompok situbondo yang dipelopori oleh para ulama seperti kyai Sahal Mahfudh dan Kyai Muchith Muzadi serta para aktivis yang lebih muda. Mereka ini adalah anak-anak para pemimpin terkemuka NU, seperti Abdurrahman wahid (putra Wahid Hasyim), dan lainnya. Bagi mereka, focus garapan NU adalah kegiatan pendididikan dan perbaikan tingkat kehidupan masyarakat pedesaan, terutama pengembangan masyarakat (community development).
Dengan begitu, wajah NU tampak lebih muda dan modern, terlebih dengan makin banyaknya kader-kader muda NU yang muncul sekiranya ini. Citra sebagai pembaru, yang sebelumnya hanya melekat pada muhammadiyah, kini sering dilambangkan juga pada organisasi yang berada di bawah NU. Bahkan dakam banyak hal, banyak ppemikiran dan para pemikir muda NU cenderung lebih progesif dan terbuka dalam menerjemahkan doktrin-doktri agama.

Penutup sebagai Refkeksi menuju 100 tahun perjalanan NU
Menurut Prof. Dr. Nurcholis Madjid, dalam pengantar buku berpesan, agar NU harus tetap berpegang pada prinsip “al-muhafahdzat `ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah” supaya pemikiran kita memiliki keontetikan namun tetap relevan dengan zaman. Artinya, selain ada al-ashlah (keaslian, orisinalitas), juga ada mu`asharah (menzaman, up to date), berakar dalam tradisi dan relevan dengan tuntutan zaman.
Dalam salah satu tulisan yang mengundang perhatian orang luar tentang NU adalah Konstruk Mitsuo Nakamura tentang NU sebagai “tradisional yang bersifat radikal”. Yang menarik tentu adalah racikan tentang radikalisme itu terkesan eksotik_, dalam arti tidak punya kaitan dengan tradisi kirii, merah atau komunisme,, tapi sesuatu yang tradisional
Banyak komentar yang menjadi tantangan tersendiri bagi NU, maupun harapan yang sangat besar bagi organisasi ini. Bahkan Sekarang NU dihadapkan pada tantangan yang lebih kompleks, karena NU dikepung oleh berbagai kelompok Islam yang berjenis lain yang meski begitu tidak terlalu besar, tetapi berpotensi menarik kelompok-kelompok baru.
Banyak hal yang sudah dilakukan oleh organisasi NU sampai saai ini. Baik secara atribut maupun perangkatnya yang terukur dan terorganisir rapi, dan memiliki program pokok dan jaringan yang luas pada setiap lembaganya. Sehingga dalam setiap langkahnya NU ada dan hadir begitu dekat dengan kehidupan “rakyat” masyarakat. Mendekati ulang tahunnya yang ke 100 Tahun, pada tahun 2026. dalam umurnya yang seabad itu, siapkah NU untuk tetap Relevan terhadap masyarakat dan menjadi topang yang kuat bagi pertumbuhan bangsa ini ?, semoga sejarah dapat menjawabnya dengan baik. Wallahu a`lam.
Lembar Lampiran 1.
Susunan Pengurus Besar “NAHDLATUL ULAMA” Pertama, sebagai berikut:
Ra’is Akbar : Hadlratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari
Wakil Ra’is : KH. Said bin Shalih
Katib Awwal : KH. Abdul Wahab Hasbullah
Katib Tsani : Mas H. Alwi Abdul Aziz
A’wan :
1. KH. Abdul Halim (Leuwimunding)
2. KH. Ridlwan Surabaya (pencipta lambang NU)
3. KH. Bisri Sansuri, Denanyar, Jombang.
4. KH. Said.
5. KH. Abdullah Ubaid, Surabaya.
6. KH. Nahrawi Thahir, Malang.
7. KH. Amin, Surabaya.
8. KH. Kholil Masyhuri, Soditan, Lasem, Jateng
Musytasyar :
1. KH. Asnawi, Kudus
2. KH. Ridlwan, Semarang.
3. KH. Nawawi, Sidogiri, Pasuruan.
4. KH. Doro Muntoho, Bangkalan.
5. KH. Ahmad Ghonaim Al Misri.
6. KH. Hambali, Kudus.
Presiden : H. Hasan Gipo
Penulis : H. Sadik alias Sugeng Yudodiwiryo
Bendahara : H. Burhan
H. saleh Syamil
H. Ihsan
Komisaris : H. Nawawi, H. Dahlan Abdul Qohar dan Mas Mangun.

Lembar Lampiran 2.
Atribut dan Perangkat
Atribut

Basis pendukung
Jumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) atau basis pendukungnya diperkirakan mencapai lebih dari 40 juta orang, dari beragam profesi. Sebagian besar dari mereka adalah rakyat jelata, baik di kota maupun di desa. Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi karena secara sosial-ekonomi memiliki masalah yang sama, selain itu mereka juga sangat menjiwai ajaran Ahlusunnah Wal Jamaah. Pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan dunia pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU.
Basis pendukung NU ini mengalami pergeseran, sejalan dengan pembangunan dan perkembangan industrialisasi. Warga NU di desa banyak yang bermigrasi ke kota memasuki sektor industri. Jika selama ini basis NU lebih kuat di sektor pertanian di pedesaan, maka saat ini, pada sektor perburuhan di perkotaan, juga cukup dominan. Demikian juga dengan terbukanya sistem pendidikan, basis intelektual dalam NU juga semakin meluas, sejalan dengan cepatnya mobilitas sosial yang terjadi selama ini.

Dinamika
Prinsip-prinsip dasar yang dicanangkan Nahdlatul Ulama (NU) telah diterjemahkan dalam perilaku kongkrit. NU banyak mengambil kepeloporan dalam sejarah bangsa Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa organisasi ini hidup secara dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman. Prestasi NU antara lain:
1. Menghidupkan kembali gerakan pribumisasi Islam, sebagaimana diwariskan oleh para walisongo dan pendahulunya.
2. Mempelopori perjuangan kebebasan bermadzhab di Mekah, sehingga umat Islam sedunia bisa menjalankan ibadah sesuai dengan madzhab masing-masing.
3. Mempelopori berdirinya Majlis Islami A’la Indonesia (MIAI) tahun 1937, yang kemudian ikut memperjuangkan tuntutan Indonesia berparlemen.
4. Memobilisasi perlawanan fisik terhadap kekuatan imperialis melalui Resolusi Jihad yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 1945.
5. Berubah menjadi partai politik, yang pada Pemilu 1955 berhasil menempati urutan ketiga dalam peroleh suara secara nasional.
6. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Islam Asia Afrika (KIAA) 1965 yang diikuti oleh perwakilan dari 37 negara.
7. Memperlopori gerakan Islam kultural dan penguatan civil society di Indonesia sepanjang dekade 90-an.
Tujuan Organisasi
Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Usaha Organisasi
1. Di bidang agama, melaksanakan dakwah Islamiyah dan meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam perbedaan.
2. Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas.
3. Di bidang sosial-budaya, mengusahakan kesejahteraan rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai ke-Islaman dan kemanusiaan.
4. Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya ekonomi rakyat.
5. Mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Struktur
1. Pengurus Besar (tingkat Pusat)
2. Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
3. Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota)
4. Majelis Wakil Cabang (tingkat Kecamatan)
5. Pengurus Ranting (tingkat Desa/Kelurahan)
Untuk tingkat Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
1. Mustasyar (Penasehat)
2. Syuriah (Pimpinan Tertinggi)
3. Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
Untuk tingkat Ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:
1. Syuriaah (Pimpinan tertinggi)
2. Tanfidziyah (Pelaksana harian)
Jaringan
Hingga akhir tahun 2000, jaringan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) meliputi:
• 31 Pengurus Wilayah
• 339 Pengurus Cabang
• 12 Pengurus Cabang Istimewa
• 2.630 Majelis Wakil Cabang
• 37.125 Pengurus Ranting

Perangkat

Lembaga
Merupakan pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu. Lembaga ini meliputi:
1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Program pokok:
• Pengembangan organisasi dan SDM di bidang dakwah Islamiyah.
• Pengembangan kerukunan antar umat beragama
• Penyebarluasan ajaran Islam yang selaras dengan semangat ahlussunah waljama’ah
• Penggalangan kegiatan social kemasyarakatan.
Jaringan Organisasi:
• 28 Wilayah
• 328 Cabang
2. Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU)
Program Pokok:
• Pengkajian kependidikan
• Peningkatan kualitas tenaga pendidik
• Pengembangan pendidikan berbasis masyarakat
• Pengembangan kurikulum pendidikan yang dapat memadukan ketinggian ilmu pengetahuan dan keluhuran budi pekerti
• Pengembangan jaringan kerja yang terkait dengan dunia pendidikan
Jaringan Organisasi:
• 20 Wilayah
• 117 Cabang
Jaringan Usaha:
• 3.885 TK/TPQ
• 197 SD dan 3.861 MI
• 378 SLTP dan 733 MTs
• 211 SLTA dan 212 MA
• 44 Universitas dan 23 Akademi/Sekolah Tinggi
3. Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama ( LPKNU )
Program Pokok:
• Pengkajian masalah kesehatan
• Pendidikan dan pembinaan pelayanan kesehatan
• Penggalangan dana bagi para korban bencana alam dan kesehatan
• Pengembangan lembaga penanggulangan krisis kesehatan.
Jaringan Organisasi:
• 27 Wilayah
• 100 lebih Cabang
4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU)
Program pokok:
• Pengkajian ekonomi
• Pemetaan potensi ekonomi warga NU
• Pemberdayaan ekonomi masyarakat
• Pelatihan
Jaringan organisasi:
• 24 Wilayah
• 207 Cabang

5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LP2NU)
Program pokok:
• Pengkajian masalah pertanian
• Pengembangan sumber daya hayati
• Pembinaan dan advokasi pertanian
• Pemberdayaan ekonomi petani
Jaringan organisasi:
• 19 Wilayah
• 140 Cabang
6. Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI)
Program pokok:
• Pengkajian kepesantrenan
• Pengembangan kualitas pendidikan pesantren
• Pengembangan peran social pesantren
• Pemberdayaan ekonomi pesantren
Jaringan organisasi:
• 27 Wilayah
• 323 Cabang
Jaringan usaha:
• 6.830 Pesantren
7. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU)
Program pokok:
• Pengkajian sosial keagamaan
• Pengembangan wawasan keluarga sejahtera
• Pelayanan kesehatan masyarakat
• Advokasi kependudukan dan lingkungan hidup
Jaringan organisasi:
• 22 Wilayah
• 50 lebih Cabang
8. Lembaga Takmir Masjid Indonesia ( LTMI )
Program pokok:
• Pengembangan kualitas manajemen rumah ibadah
• Pengembangan aktifitas keagamaan masjid
• Peningkatan fungsi social masjid
Jaringan organisasi:
• 16 Wilayah (tingkat propinsi)
9. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM)
Program pokok:
• Pengkajian sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan
• Pengembangan kreatifitas dan produktifitas masyarakat
• Pendidikan dan pembinaan perencanaan strategis
• Pengembangan program pembangunan sektoral
Jaringan organisasi:
• 16 Wilayah
• 60 lebih Cabang
10. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI)
Program pokok:
Pengembangan keorganisasian Pengkajian masalah perburuhan Pendidikan perburuhan Advokasi dan perlindunganburuh Peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya
Jaringan organisasi:
14 Wilayah
342 Cabang
135 Basis GBLP (Gerakan Buruh Lapangan Pekerjaan)
11. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH)
Program pokok:
• Pengkajian hukum dan perundang-undangan
• Pendidikan kepengacaraan
• Advokasi dan penyuluhan hukum
• Kampanye penegakan hukum dan HAM
Jaringan organisasi:
• 1 Wilayah
• 7 Cabang
12. Lajnah Bahtsul Masail (LBM-NU)
Program pokok:
• Pengkajian masalah-masalah actual kemasyarakatan
• Perumusan dan penyebarluasan fatwa hukum (Islam)
• Pengembangan standarisasi kitab-kitab fikih
Jaringan organisasi:
• 31 Wilayah
• 339 Cabang
Selain 12 Lembaga, 4 Lajnah, dan 9 Badan Otonom, khusus di tingkat pusat, NU juga memiliki Centre for Strategic Policy Studies (CSPS) yang bertugas mengkaji masalah-masalah yang terkait dengan kebijakan strategis pemerintah.
Lajnah
Merupakan pelaksana program Nahdlatul Ulama (NU) yang memerlukan penanganan khusus. Lajnah ini meliputi:
1. Lajnah Falakiyah (LF-NU)
Program pokok:
• Kajian keagamaan yang menyangkut masalah falakiyah
• Pendidikan dan pelayanan informasi falakiyah
• Penerbitan almanak NU
Jaringan organisasi:
• 5 Wilayah
2. Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN-NU)
Program pokok:
• Pengkajian ke-NU-an dan kemasyarakatan
• Penulisan dan penerbitan buku-buku ke-NU-an
• Penerbitan media massa
Jaringan organisasi:
• 16 Wilayah
3. Lajnah Auqaf (LA-NU)
Program pokok:
• Pengkajian perwakafan
• Pengembangan kualitas pengelolaan harta wakaf warga NU
Jaringan organisasi:
• 27 Wilayah
• 100 lebih Cabang
4. Lajnah Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Lazis NU)
Program pokok:
• Pengkajian masalah zakat, infaq, dan shadaqah
• Pengembangan efektivitas pola pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah
Jaringan organisasi:
• 27 Wilayah
• 100 lebih Cabang

Badan otonom
Merupakan pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu. Badan Otonom ini meliputi:
1. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah
Program pokok:
Pengkajian ketarekatan dan keagamaan
Pengembangan ajaran tarekat mu’tabarah di lingkungan NU
Pembinaan praktek tarekat bagi warga NU
Jaringan organisasi:
15 Wilayah
200 Cabang
2. Muslimat NU
Program pokok:
Pengkaderan dan pengembangan keorganisasian
Pengkajian keperempuanan dan kemasyarakatan
Pengembangan SDM kaum perempuan
Pengembangan pendidikan kejuruan
Pengembangan usaha social dan advokasi perempuan
Jaringan organisasi:
31 Wilayah
339 Cabang
2.650 Anak Cabang (setingkat MWC)
Jaringan usaha:
49 Rumah Sakit, Poliklinik dan Rumah Bersalin
8.522 TK dan TPQ
247 Koperasi (koperasi An Nisa)
Puluhan panti yatim piatu, panti balita, asrama putri, dan Balai Latihan Kerja yang tersebar di pelbagai daerah

3. Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)
Program pokok:
Pengkaderan dan pengembangan keorganisasian
Pengembangan wawasan kebangsaan
Pengembangan SDM di bidang ekonomi, politik, IPTEK, social budaya, dan hukum
Pengembangan jaringan kerja nasional dan internasional
Jaringan organisasi:
30 Wilayah
337 Cabang
Jaringan usaha:
INKOWINA (Induk Koperasi Wira Usaha Nasional)
4. Fatayat NU
Program pokok:
Pengkaderan dan pengembangan keorganisasian
Kajian kepemudaan dan keperempuanan
Pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat
Penanggulangan krisis social, terutama menyangkut perbaikan kualitas generasi muda
Jaringan organisasi:
27 Wilayah
334 Cabang
5. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
Program pokok:
Pengkaderan dan pengembangan keorganisasian
Pengkajian social kemasyarakatan
Pengembangan kreatifitas pelajar
Penggalangan dana beasiswa bagi pelajar kurang mampu
Pendidikan dan pembinaan remaja penyandang masalah social
Jaringan organisasi:
27 Wilayah
265 Cabang
Jaringan Usaha:
KOPUTRA (Koperasi Putra Nusantara)
6. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
Program pokok:
Pengkaderan dan pengembangan keorganisasian
Pengkajian social keagamaan serta masalah remaja dan kepelajaran
Pendidikan dan pelayanan kesehatan remaja
Pengembangan pendidikan bagi pelajar putus sekolah
Jaringan organisasi:
26 Wilayah
316 Cabang

7. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
Pemetaan dan pengembangan potensi kader terdidik NU
Optimalisasi peran dan mobilitas social warga NU
Pengkajian masalah-masalah keindonesiaan
Pengembangan jaringan kerja nasional dan internasional
Jaringan organisasi:
5 Wilayah
17 Cabang
8. Ikatan Pencak Silat Pagar Nusa (IPS Pagar Nusa)
Program pokok:
Pendidikan bela diri pencak silat.
Pembinaan dan pengembangan tenaga keamanan di lingkungan NU.
Pengembangan kerja social kemanusiaan
Jaringan organisasi:
15 Wilayah
110 Cabang
9. Jami’iyyatul Qurro wal Huffadz (JQH)
Program pokok:
Pengkajian dan pengembangan seni baca Al-Qur’an.Pendidikan dan pembinaan qira’atulQur’an.
Pengembangan SDM dibidang tahfidzul Qur’an, dan Penyelenggaraan MTQ.
Jaringan organisasi:
27 Wilayah
339 Cabang

*Selain 10 Badan Otonom, 5 Lajnah, dan 10 Lembaga, khusus di tingkat Pusat NU juga memiliki Centre for Strategic Policy Studies (CSPS) yang bertugas mengkaji masalah-masalah yang terkait dengan kebijakan strategis pemerintah.

Daftar Pustaka
Arifin. Zainal, dkk, ed. Membangun Budaya kerakyatan: kepemimpinan Gusdur dan gerakan sosial NU (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1997).
Baso, Ahmad. NU Studies: pergolakan pemikiran antara fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme Neo-liberal (Bandung: Erlangga, 2006)
Hasyim, KH, A Wahid. ed., Buntaran sanusi dkk. Mengapa Memilih NU ? Konsepsi Tentang Agama. Pendidikan Dan Politik (Jakarta: PT Inti sarana Aksara)
Ismail, Faisal, Prof, Dr, MA, Dilema NU: Di tengah badai pragmatisme politik (Jakarta: Litbang Depag, 2004)
P3M. ed.,Zuhairi Misrawi. Menggugatt Tradisi: pergulatan pemikiran anak Muda NU (jakarta: Buku Kompas, 2004)
Wahid, Abduurahman. Islam Kosmopolitan: Nilai-nilai Indonesia dan Transformasi kebudayaan (Jakarta: The wahid Institut, 2007)

Daftar Pustaka Elektronik
Masduqi Achmad, Drs. KH. Riwayat Perjuangan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’. Artikel diakses pada 8 april 2009 dari http://pesantren.or.id.29.masterwebnet.com/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/artikel/sejarah_nahdlatul_ulama.single.
Sejarah NU. Artikel diakses pada 8 april 2009 dari http://id.wikipedia.org/wiki/Nahdlatul_Ulama.
Sejarah NU. Artikel diakses pada 8 april 2009 dari http://www.nu.or.id/page.php.